IPOL.ID – Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi PT Surveyor Indonesia (PT SI) tahun 2019-2020.
Kedua tersangka adalah ATL selaku Junior Officer PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar/Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) dan MRU selaku Direktur Utama PT Basista Teamwork.
“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 November 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi, Soetarmi, Jumat (10/11).
Tersangka ATL dan MRU diduga telah membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) sebesar Rp30.547.296.983,- untuk tiga pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan bisnis/bidang usaha PT SI.
Namun dana setelah dicairkan dari PT SI Pusat, dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan namun digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka ATL.