IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD kota Bandung periode 2020-2023.
Tersangka baru yang ditetapkan yakni Budi Santika (BS) selaku Direktur Komersial PT Manggaling Rizki Karyatama atau PT Marktel.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, penetapan tersangka baru itu adalah hasil pengembangan kasus eks Walkot Bandung Yana Mulyana.
Dimana, KPK telah menemukan fakta-fakta baru saat proses penyidkan hingga persidangan dari tersangka YM Walkot Bandung dkk, yang menerima sejumlah uang dan berbagai proyek pengadaan yang ada di Pemkot Bandung.
“KPK selanjutnya mengembangkan perkaranya untuk menaikan ke tahap penyidikan dengan menetapakan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut yaitu Saudara BS swasta, Direktur Komersial PT Marktel,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/11).
Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung menahan tersangka BS selama 20 ke depan hingga 17 Desember 2023.
“Terkait kebutuhan penyidikan tersangka BS ditahan tim penyidik untuk waktu selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini tanggal 28 November 2023 sampai dengan 17 Desember 2023 di rutan KPK,” pungkas Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana (YM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan Internet Service Provider (ISP) atau jasa perawatan jaringan internet untuk layanan Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
Selain BS, KPK juga menetapkan lima orang lainny sebagai tersangka, di antaranya Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung, Dadang Darmawan (DD); Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR).
Lalu, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS); dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro (AG). Penetapan tersangka terhadap keenam orang tersebut merupakan hasil gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung pada Jumat 14 April 2023.(Yudha Krastawan)