IPOL.ID – Ketua KPK Firli Bahuri telah Polda Metro JAya tetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Pidana yang menjerat Firli Bahuri tidak main-main. Ia terancam hukuman seumur hidup.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli Bahuri dijerat pasal tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi atau suap hingga pemerasan.
“Sebagaimana Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 KUHP,” papar Ade saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11) malam.
Ia menjelaskan, ancaman hukuman dari Pasal 12 B ayat 2 maksimal seumur hidup. Firli juga terancam pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
“Di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaiman yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” jelasnya.