IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan menolak permohonan perlindungan diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (28/11).
Sebelumnya SYL telah mengajukan permohonan perlindungan secara langsung ke LPSK bersama Muhammad Hatta (HT), Panji Harjanto (P), dan Hartoyo (H) pada Jumat (6/10/2023) lalu.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, dari pengajuan tersebut pihaknya melakukan sidang mahkamah pimpinan LPSK yang hasilnya menolak permohonan SYL dan HT.
“Menolak permohonan keduanya karena tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2014,” ujar Edwin dikonfirmasi awak media di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (27/11).
Isi Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menjadi acuan yakni sifat pentingnya keterangan saksi dan atau korban yang mengajukan permohonan.
Kemudian syarat tingkat ancaman yang membahayakan, hasil analisis tim medis psikolog, dan rekam jejak tindak pidana pernah dilakukan saksi atau korban mengajukan permohonan.