IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan menolak permohonan perlindungan diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (28/11).
Sebelumnya SYL telah mengajukan permohonan perlindungan secara langsung ke LPSK bersama Muhammad Hatta (HT), Panji Harjanto (P), dan Hartoyo (H) pada Jumat (6/10/2023) lalu.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, dari pengajuan tersebut pihaknya melakukan sidang mahkamah pimpinan LPSK yang hasilnya menolak permohonan SYL dan HT.
“Menolak permohonan keduanya karena tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2014,” ujar Edwin dikonfirmasi awak media di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (27/11).
Isi Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menjadi acuan yakni sifat pentingnya keterangan saksi dan atau korban yang mengajukan permohonan.
Kemudian syarat tingkat ancaman yang membahayakan, hasil analisis tim medis psikolog, dan rekam jejak tindak pidana pernah dilakukan saksi atau korban mengajukan permohonan.
Dalam kasusnya, SYL dan HT merupakan tersangka diduga kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kini sudah berstatus sebagai tahanan KPK.
“Permohonan perlindungan (sebelumnya) dimintakan SYL permohonan perlindungan hukum, HT mengajukan permohonan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural,” katanya.
Namun terhadap P dan H yang juga mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada 6 Oktober 2023 lalu bersama SYL dan HT, LPSK menyatakan menerima permohonan perlindungan keduanya.
Edwin menjelaskan, pihaknya juga menerima permohonan perlindungan diajukan U pada 25 Oktober 2023 lalu, ketiganya merupakan saksi dalam kasus dua perkara menyangkut SYL.
Ketiganya saksi pada kasus dugaan korupsi dilakukan SYL dan HT ditangani KPK, dan saksi pada perkara dugaan pemerasan dengan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri (FB) ditangani Polda Metro Jaya.
“P, H, dan U adalah saksi perkara SYL dan HT di KPK, yang proses hukumnya juga pada perkara FB di Polda Metro Jaya. Para pemohon memiliki keterangan penting untuk mengungkap perkara,” jelasnya.
Permohonan perlindungan P, H, dan U diterima karena dari hasil penelaahan dilakukan tim LPSK ketiganya memenuhi syarat sebagai terlindung yang diatur Pasal 28 UU Nomor 31 Tahun 2014.
P dan H mengajukan permohonan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural (PHP), sedangkan U mengajukan permohonan perlindungan fisik, PHP, dan rehabilitasi psikologis.
“Terdapat informasi dari pemohon mereka mendapat ancaman dan teror dilakukan orang tidak dikenal. Atas permohonan P, H, dan U, LPSK menyimpulkan telah memenuhi syarat,” tukas Edwin.
Edwin menambahkan, pihaknya memberikan permohonan perlindungan P dan H berupa program perlindungan fisik selama proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural.
Sementara itu, kepada U, LPSK memberikan perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural, serta rehabilitasi psikologis. (Joesvicar Iqbal)