Menurut wakil ketua Komisi C DPRD DKI ini, dalam aturan KPU soal memberikan sesuatu kepada konstituen sudah diatur.
“Pada pileg 2019 KPU menetapkan sebesar Rp 60.000 harga nilai barang yang boleh diberikan kepada warga. Mana mungkin kita bertamu ke rumah warga tidak membawakan sesuatu yang membuat mereka senang, akan tetapi ada batasannya,” jelas.(Sofian)