IPOL.ID – Pupus sudah perjalanan tiga oknum anggota TNI yang sia-sia hingga pada kasusnya diduga tega menghilangkan nyawa korban Imam Masykur. Sebab, Oditur Militer meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta tengah menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa oknum anggota tersebut.
Ketiga terdakwa yakni Praka Riswandi Manik oknum anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda.
Dalam sidang tuntutan pada Senin (27/11), Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena mengatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang Pembunuhan Berencana secara Bersama-sama.
“Kami mohon majelis hakim menjatuhkan hukuman terdakwa satu, terdakwa dua, dan terdakwa tiga berupa pidana pokok pidana mati,” tegas Upen di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11).