Selama proses pembacaan tuntutan itu, ketiga terdakwa yang dihadirkan langsung di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-08 Jakarta hanya tertunduk mendengarkan.
Ketiga terdakwa yang hadir didampingi penasihat hukumnya di ruang sidang tersebut serta menyatakan bakal mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntunan Oditur Militer terhadap mereka. (Joesvicar Iqbal)