IPOL.ID – Viral di media sosial mantan Perwira Menengah berpangkat komisaris besar polisi di Baharkam Polri, Yulius Bambang Karyanto (YBK) divonis pidana penjara 18 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (1/11).
Dijelaskan dari unggahan akun Instagram @kabarnegri.jakarta pada Rabu (1/11), tertulis Yulius Bambang Karyanto yang terbukti memakai jaringan narkoba Kampung Bahari dari perempuan bernama Novi Prihartini (32).
Novi pun telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar atau pidana pengganti denda selama enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang terdiri atas Hakim Ketua Yuli Sinthesa Tristania dan Hakim Anggota Togi Pardede dan Gede Sunarjana di persidangan pada Selasa (17/10).
Novi dihubungi Kombes Pol YBK karena mengenal Erry Wahyudi alias Bode, seorang penghubung dengan sejumlah pengedar sabu dari Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, di antaranya adalah Kris serta Andi Reno (DPO).
Kombes Pol YBK merupakan anggota Baharkam Polri yang ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di kamar hotel kawasan kelapa Gading, Jakarta Utara.