Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Oknum Polisi Ketahuan Nyabu Divonis 18 Bulan Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Oknum Polisi Ketahuan Nyabu Divonis 18 Bulan Penjara
HeadlineNews

Oknum Polisi Ketahuan Nyabu Divonis 18 Bulan Penjara

Bambang
Bambang Published 01 Nov 2023, 21:04
Share
2 Min Read
Ilustrasi, Jenis Narkoba. Foto: freepik, @freepik
Ilustrasi, Jenis Narkoba. Foto: freepik, @freepik
SHARE

Penyidik menangkap tangan Kombes Pol YBK di sebuah kamar di lantai 25 hotel di Kelapa Gading bersama dua orang wanita yakni Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo sebagai saksi.

Terdakwa Novi (NP) pun berada di sekitar lokasi, namun perempuan yang berjuluk Bunda itu sedang membeli minuman di luar hotel saat polisi menerobos masuk.

Saat penangkapan, penyidik menemukan dua barang bukti yakni dua klip sabu berisi total 1,1 gram yang terbagi menjadi dua barang bukti yakni 0,5 gram dan 0,6 gram dari kamar hotel yang dihuni Kombes Pol YBK dan dua orang perempuan itu.

Kombes Pol YBK saat diinterogasi menjelaskan, sempat mengatakan bahwa NP tidak berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kamar tersebut dan barang-barang haram itu adalah milik pribadi, bukan milik Putri dan Kania, maupun Novi (NP).

Baca Juga

Mahasiswi ULM ditemukan tewas di gorong-gorong Banjarmasin. Terduga pelaku, oknum polisi berpangkat Bripda, berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam. Foto: Tangkap layar IG @info.negri
Oknum Polisi Diduga Bunuh Mahasiswi ULM, Jasad Ditemukan di Gorong-gorong
Terlibat Kasus Pengeroyokan Debt Collector Mata Elang di Kalibata, 6 Oknum Polisi Dikenakan Pasal Ini
Oknum Polisi Aniaya Dua Siswa SPN, Polda NTT Tindak Tegas

Namun, Novi mengakui bahwa barang bukti yang disita penyidik dari Yulius Bambang Karyanto adalah jenis sabu yang dia beli dari Erry Wahyudi alias Bode, atas permintaan dari eks Kombes Pol YBK.(vinolla)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Divonis 18 Bulan Penjara, Ketahuan Nyabu, Oknum Polisi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20231101 WA0090 KPU RI Antisipasi Konflik Di Medsos  Jelang Pilpres
Next Article Ilustrasi motor di Jakarta.(foto freepik) Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp7,6 Triliun

TERPOPULER

TERPOPULER
jojo runnerup
Olahraga

Hasil Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie Tersungkur di Tangan Victor Lai

Jakarta Raya
Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson
07 Jun 2026, 21:17
Headline
TNI AD Bantah Rumor Viral Prajurit Terlibat LGBT
07 Jun 2026, 20:51
Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Headline
Gempa M 7,7 Guncang Sangihe, BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi
08 Jun 2026, 07:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?