“Karena menurut hukum PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang Capres dan Cawapres belum dikoordinasikan kepada DPR RI untuk memperbaiki PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) masalah batas usia capres dan cawapres,” ungkap Suhadi.
Dijelaskannya, dengan menarik benang merah putusan MK dan Pendaftaran Capres dan Cawapres dikaitkan dengan koordinasi dengan DPR RI yang sedang reses, yang kemudian KPU RI tetap menerima pendaftaran terakhir (25 Oktober 2023) Bacapres dan Bacawapres Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka KPU RI telah offside (istilah bola), karena ada wilayah yang dilanggar.
Karena menurut hukum PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang Capres dan Cawapres belum dikoordinasikan kepada DPR RI untuk memperbaiki PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) masalah batas usia capres dan cawapres,” ungkap Suhadi.
Dijelaskannya, dengan menarik benang merah putusan MK dan Pendaftaran Capres dan Cawapres dikaitkan dengan koordinasi dengan DPR RI yang sedang reses, yang kemudian KPU RI tetap menerima pendaftaran terakhir (25 Oktober 2023) Bacapres dan Bacawapres Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka KPU RI telah offside (istilah bola), karena ada wilayah yang dilanggar.