Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemerintah Bahas Istitha’ah Keuangan Haji, Berapa Biaya Jamaah Haji 2024?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Pemerintah Bahas Istitha’ah Keuangan Haji, Berapa Biaya Jamaah Haji 2024?
Nasional

Pemerintah Bahas Istitha’ah Keuangan Haji, Berapa Biaya Jamaah Haji 2024?

Iqbal
Iqbal Published 16 Nov 2023, 12:26
Share
4 Min Read
Direktur Bina Haji Arsad Hidayat membuka Diskusi Kajian Istithaah Keuangan Haji di Tangerang, Banten. Foto: Kemenag
Direktur Bina Haji Arsad Hidayat membuka Diskusi Kajian Istithaah Keuangan Haji di Tangerang, Banten. Foto: Kemenag
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah tengah menggodok besaran biaya perjalanan haji bagi calon jamaah haji tahun 2024. Pembahasannya melibatkan banyak stakeholder,

Kementerian Agama (Kemenag) mengundang sejumlah tokoh ormas Islam untuk membahas masalah istithaah keuangan bagi jamaah haji. Hadir, perwakilan dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Al-Washliyah, Persatuan Islam, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.

Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat, mengatakan, istitha’ah keuangan (maliyah) sangat penting dalam penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, ketidakmampuan jamaah secara finansial akan menggugurkan kewajiban ibadah hajinya.

Arsad menilai hal ini perlu menjadi perhatian karena dia mensinyalir masih ada praktik dana talangan yang dilakukan lembaga keuangan dengan dalih membantu jamaah untuk bisa mendaftarkan haji. Padahal, bisa jadi jamaah yang bersangkutan tidak memiliki kemampuan finansial yang memadai. Model dana talangan ini juga pada akhirnya menyebabkan daftar antrean (waiting list) haji semakin panjang.

Baca Juga

Kemenag dan DPR Sepakati Biaya Haji 2024 Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta
Berapa Biaya Haji Tahun 2024? Ini Rekomendasi dari Panja BPIH
Menghitung Biaya Haji: Ada BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat

“Jangan sampai jemaah memaksakan diri melalui dana talangan padahal dia tidak mampu. Ini juga menjadi salah satu penyebab tambah panjangnya antrian jemaah haji,” tegas Arsad saat Diskusi Kajian Istitha’ah Keuangan Haji di Tangerang, mengutip Kamis (16/11).

“Sebagaimana kesehatan, kemampuan secara finansial juga menjadi syarat penting bagi jamaah haji. Ini perlu dirumuskan agar bisa dipahami jemaah. Sehingga bagi jemaah yang tidak mampu secara finansial tidak perlu memaksakan,” sambungnya.

Rumusan istitha’ah finansial juga penting, kata Arsad, sebagai bahan pertimbangan dalam membuat komposisi yang lebih berkeadilan antara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah dan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat.

Sebagaimana diketahui, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdiri dari sejumlah sumber, antara lain Bipih yang dibayar jemaah dan nilai manfaat setoran awal. BPIH 2023 misalnya, rata-rata sebesar Rp90.050.637,26. Jumlah ini terdiri atas, Bipih yang harus dibayar langsung jemaah sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%) dan sisanya sebesar Rp40.237.937 (44,7 %) dibebankan kepada nilai manfaat.

“Komposisi antara Bipih dan Nilai Manfaat harus dirumuskan secara lebih berkeadilan. Sebab, nilai manfaat setoran awal juga menjadi hak jamaah yang masih dalam antrean. Rumusan istithaah keuangan ini penting sebagai pertimbangan dalam menetapkan komposisi tersebut,” jelas Arsad.

Pemerintah sangat concern terhadap rumusan komposisi pembiayaan haji yang berkeadilan ini. Penghitungan komposisi Bipih dan nilai manfaat harus mempertimbangkan aspek keadilan. Artinya, setiap jamaah haji mendapatkan bagian dari nilai manfaat setoran awalnya secara lebih berkeadilan. Hal ini akan menjaga keberlanjutan nilai manfaat yang juga menjadi hak jemaah yang masih dalam antrian.

“Penghitungan komposisi BPIH harus dihitung betul dan secermat mungkin, agar dapat memberikan kemanfaatan tidak hanya buat jamaah haji yang berangkat saat ini tapi juga mereka yang akan berangkat di tahun-tahun ke depan,” urainya

Arsad berharap diskusi ini memberikan sebuah perspektif Fiqh tentang Istithaah Finansial sekaligus mengkaji komposisi pembiayaan haji yang lebih berkeadilan.

Diskusi Kajian Istitha’ah Keuangan Haji ini berlangsung tiga hari, 15 – 17 November 2023. Kasubdit Bimbingan Jamaah Khalilurrahman menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk mengkategorisasi istitha’ah dari aspek keuangan dalam rangka menjaga stabilitas nilai manfaat keuangan haji agar berkeadilan dan berkelanjutan.

“Saya berharap kegiatan ini melahirkan rekomendasi untuk membuat kebijakan terkait keberlansungan nilai manfaat,” katanya. (ahmad)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Biaya Haji 2024, bipih, jamaah haji indonesia
Iqbal 16 Nov 2023, 12:26
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Umum Bamus Betawi 1982, Zainuddin (Oding).(foto dok pribadi) Bamus Suku Betawi 1982 Harapkan Presiden dan DPR-RI Menempatkan Posisi Politik Orang Betawi Dalam UU DKJ
Next Article Pasukan Garuda Muda bakal melawan Maroko U-17 dalam laga terakhir penyisihan grup di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya, hari ini Kamis (16/11). Timnas Indonesia U-17 vs Maroko U-17, Menang Harga Mati!
Banner Hotel CiputraBanner Hotel Ciputra

TERPOPULER

TERPOPULER
Caleg DPR RI Partai Demokrat Dapil Depok-Bekasi, Letkol Infanteri (Purn) Sigit Raditya saat menggelar mancing bersama warga di Jati Asih Bekasi, Kamis (30/11/2023).
Politik

Ke Empang Dukung Hobi Positif, Caleg Demokrat Ini Sapa Warga di Komunitas Memancing

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
HeadlineHukum
KPK Periksa Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah Terkait Kasus Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
30 Nov 2023, 13:27
Hukum
KPK Geledah Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional PUPR Kaltim
30 Nov 2023, 13:02
Jakarta Raya
Pj Gubernur Heru Diminta Tindak Tegas Oknum Diduga Selewengkan Penyewaan Gedung KNPI Jakarta
30 Nov 2023, 12:00
EkonomiNews
HUB.ID ALUMNI TALKS: HUB.ID Jembatani Startup Indonesia Menjadi Kredibel dan Bertumbuh
30 Nov 2023, 15:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?