Ketika dilakukan interogasi terhadap tersangka, keduanya sudah 2 tahun menjalankan aksinya.
“Untuk tersangka H ini residivis. Sedangkan W otodidak menjalankan aksinya, spesialis kunci,” tukasnya.
Diketahui kedua tersangka pekerja serabutan, melakukan pencurian jika perlu untuk membiayai kehidupannya.
“Jadi kedua tersangka melakukan aksinya saat terhimpit ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” beber Tedjo.
Sementara itu, saat ditanyakan apakah wilayah Pesanggrahan termasuk kawasan rawan kejahatan ranmor? Tedjo menegaskan, jika kasus ranmor di Pesanggrahan ini bisa dikatakan masih dapat ditekan seminimal mungkin.
“Kami ungkap kasus curanmor agar zero kasus, jadi kasusnya di Pesanggrahan ini tidak tinggi. Kami mengimbau untuk masyarakat mari sayangi harta benda, pakai kunci pengaman ganda dan alarm agar motor tidak mudah dicuri,” pungkas Tedjo. (Joesvicar Iqbal)
