IPOL.ID – MK menolak gugatan batas usia capres dan cawapres di pilpres 2024. MK mengakui, tidak memiliki pilihan selain menolak gugatan nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait “gugatan ulang” terhadap syarat usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.
“Tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat, sejalan dengan pendirian MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi) dalam Putusan Nomor 2/2023,” kata hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (29/11).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah pada pokoknya menegaskan bahwa Putusan 90 itu secara hukum telah berlaku sejak dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
“Sebagaimana putusan MK lainnya, putusan itu pun bersifat final dan mengikat, tanpa dimungkinkan adanya upaya hukum lanjutan terhadap putusan tersebut,” imbuhnya.
MK juga menyampaikan, adanya pelanggaran etika berat yang melibatkan eks Ketua MK Anwar Usman dalam penyusunan Putusan 90 tak serta-merta membuat putusan itu dapat disidangkan ulang dengan majelis hakim yang berbeda, sebagaimana ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
UU Kekuasaan Kehakiman dianggap sebagai undang-undang yang sifatnya lebih umum ketimbang UU MK yang menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sesuai asas hukum lex specialis derogate lex generali, maka beleid yang bersifat khusus akan mengesampingkan beleid yang sifatnya umum. (Sofian)