Dijelaskan, tersangka JTD lebih dulu tertangkap, setelah diinterogasi tersngka mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari ADW yang merupakan bos dari JTD.
Selanjutnya, tim melakukan Analisa Kasus tentang keterkaitan ADW Als IMA dengan JTD Als Nokem sehingga tim mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar tentang keberadaan Sdri. ADW Als IMA.
”Tersangka ADW kami amankan ketika berada di sebuah Perumahan sekitar tidak jauh dengan lokasi penangkapan tersangka JTD,” ujarnya.
Saat penggeledahan dikontrakan perumahan tersangka ADW, polisi menemukan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, bahkan ADW alias IMA, adalah seorang ibu rumah tangga yang menyambi sebagai kurir narkotika jenis Sabu di wilayah Kab. Karawang.
”Tidak tanggung-tanggung sekali turun barang ADW Als IMA mengambil barang narkotika jenis sabu dengan berat + 1 Kg (Satu Kilogram) dengan cara mengambil barang seorang diri menggunakan sepeda motor, tandas Kasat.
”Tersangka ADW Als IMA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Sdr. Gawok (DPO), yang hingga saat ini masih dalam pencarian,” ucapnya.