IPOL.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (16/11) lalu, telah melakukan penyitaan terhadap barang dan dokumen Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Sejumlah barang yang disita di antaranya, dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kunci mobil hingga dompet.
“Penyidik melakukan penyitaan atas dokumen atau surat LHKPN atas nama FB selaku ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021, hingga 2022,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dikutip, Sabtu (18/11).
Ade memastikan penyitaan barang dan dokumen tersebut telah mendapatkan penetapan atau izin dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Setelah disita, lanjut Ade, sejumlah barang maupun dokumen tersebut langsung didalami oleh penyidik.
Adapun penyitaan tersebut bertujuan mencari dan mengumpulkan bukti terkait kasus yang tengah diusut.