“Saya bilang bahwa wartawan yang mereka cari sedang bertugas meliput karena yang dicari sedang tidak ada. Kemudian (mereka) memotret id card saya, enggak tahu untuk apa tujuannya,” ujarnya.
Simon mengatakan, kedatangan anggota Paminal Satuan Propam Polres Metro Jakarta Timur tersebut dirasa tidak tepat karena tidak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Menurutnya, bila mengacu Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2016 melakukan penyelidikan pelanggaran disiplin dan kode etik disiplin Polri, atau penyimpangan diduga dilakukan PNS Polri.
Dalam Peraturan Kapolri tersebut juga disebutkan bahwa objek Paminal di lingkungan Polri melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan dan kehidupan sehari-hari.
“Sementara kami (wartawan) bukan anggota ataupun PNS Polri. Ketika kami menanyakan kasus (sebagai kontrol sosial) dan untuk informasi publik, posisi kami kan juga bukan sebagai pelapor, kami mengonfirmasi, bertanya, sejurus profesi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Simon mengatakan, saat itu awak media memang memilih menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya dibanding Kapolres Metro Jakarta Timur.