IPOL.ID – Tuntutan hukuman mati dan pemecatan dinas militer terhadap tiga terdakwa oknum anggota sesuai dengan harapan dari keluarga Imam Masykur.
Ketiga terdakwa yakni Praka Riswandi Manik, oknum anggota Paspampres, Praka Heri Sandi, oknum anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Jasmowir, oknum anggota Kodam Iskandar Muda.
Tim penasihat hukum keluarga Imam Masykur, Putri Maya Rumanti mengatakan, tuntutan dari Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer tersebut sesuai dengan harapan keluarga.
“Alhamdulillah sesuai apa yang kita harapkan. Penerapan Pasal 340 KUHP dengan tuntutan pidana mati, itu menurut kami sudah sangat maksimal,” tutur Putri, Senin (27/11).
Tim penasihat hukum berharap Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang mengadili perkara nantinya dapat menjatuhkan vonis seusai dengan tuntutan Oditur Militer.
Nantinya, pihak keluarga Imam pun berencana hadir langsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta saat sidang putusan tiga terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana itu.