Berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi, Surya dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun.
Adapun perkara tersebut diduga tidak hanya mengakibatkan kerugian perekonomian dan keuangan negara, tetapi juga perbuatan tindak pidana yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga.
Oleh karena itu, Kejagung kembali menerbitkan sprindik yang baru guna membidik adanya dugaan keterlibatan korporasi dalam rasuah. Dalam hal itu untuk memaksimalkan upaya pengembalian kerugian perekonomian ataupun keuangan negara.
“Untuk selanjutnya, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain guna menemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)