IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri, yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Pasalnya kebijakan pemberian bantuan hukum tersebut baru akan dibahas oleh sejumlah pimpinan KPK yang terdiri dari empat orang Wakil Ketua.
“Kalau kemudian ada pimpinan yang mengatakan bahwa akan memberikan bantuan hukum, ya itu nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama dan diputuskan bersama oleh pimpinan,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11).
Meskipun demikian, ia mengakui, Firli sudah menunjuk tim pengacaranya sendiri untuk membelanya selama berjalannya proses hukum.
“Apakah KPK akan memberikan bantuan hukum kepada Pak Firli? Setahu saya Pak Firli sudah punya pengacara sendiri juga. Jadi dia akan menggunakan pengacara yang sudah dia tunjuk,” ujar Tanak.
Sebelumnya, Kamis (23/11), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Firli masih akan diberikan bantuan hukum usai ditetapkan tersangka. Saat ini, Firli masih tercatat sebagai pegawai KPK.