Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Jaksel langsung menahan tersangka MA selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
“Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-11/M.1.14/Fd.2/10/2023 Tanggal 31 Oktober 2023 tentang Penahanan tingkat penyidikan atas nama tersangka MAK dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel,” tutup Reza. (Yudha Krastawan)