IPOL.ID – Kisruh dugaan soal pemotongan gaji guru honorer, Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengklaim tidak ada pemotongan upah guru honorer agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (29/11).
Guru agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10 tersebut sebelumnya dikabarkan diminta menandatangani kuitansi penerimaan uang Rp9 juta, namun hanya mendapat gaji Rp300 ribu per bulan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Purwosusilo menjelaskan, upah guru honorer agama Kristen tidak dipotong karena uang Rp9 juta yang diterima dibagi dengan dua guru honorer lain.
Hal ini berdasar kesepakatan sebelumnya terjadi antara tiga guru honorer di SDN Malaka Jaya 10, yakni guru honorer agama Kristen, guru mata pelajaran bahasa Inggris, dan guru kelas.
“Kesepakatan mereka, antara mereka enggak masalah kok (satu honor guru dibagi tiga),” terang Plt Kadisdik Jakarta, Purwosusilo pada awak media di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Rabu (29/11).
Menurut dia, upah guru honorer mengikuti besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dan besar anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diterima pihak sekolah, yaitu Rp4,6 juta.