Tapi karena secara anggaran hanya terdapat upah untuk satu orang guru honorer, gaji tersebut hanya dapat ditransfer melalui satu orang saja atau tidak bisa dibagi secara langsung.
“Tidak bisa langsung ditransfer ke masing-masing karena dari BOS dianggarkan hanya satu orang. Karena yang ada di Dapodik (Data pokok pendidikan) cuman satu,” kata Purwosusilo.
Dalam kasus di SDN Malaka Jaya 10 uang Rp9 juta diterima guru honorer agama Kristen pada bulan September 2023 lalu akumulasi pembayaran untuk dua bulan, yaitu Juli dan Agustus 2023.
Sebelum dibagi tiga guru honorer, uang Rp9 juta tersebut lebih dulu diserahkan kepada pihak bendahara SDN Malaka Jaya 10 sebagai bukti gaji para guru honorer sudah diterima.
Hal ini yang menurut Dinas Pendidikan DKI Jakarta disalahpahami bahwa guru agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10 diminta menandatangani kuitansi uang Rp9 juta tapi hanya menerima Rp300.000.
“Kenapa diserahkan ke bendahara (sekolah) baru dibagi untuk memastikan saja bahwa masing-masing sudah menerima. Jadi honor ditransfer ke Ibu itu tapi untuk bertiga,” beber Purwosusilo.

