IPOL.ID – Kisruh dugaan soal pemotongan gaji guru honorer, Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengklaim tidak ada pemotongan upah guru honorer agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (29/11).
Guru agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10 tersebut sebelumnya dikabarkan diminta menandatangani kuitansi penerimaan uang Rp9 juta, namun hanya mendapat gaji Rp300 ribu per bulan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Purwosusilo menjelaskan, upah guru honorer agama Kristen tidak dipotong karena uang Rp9 juta yang diterima dibagi dengan dua guru honorer lain.
Hal ini berdasar kesepakatan sebelumnya terjadi antara tiga guru honorer di SDN Malaka Jaya 10, yakni guru honorer agama Kristen, guru mata pelajaran bahasa Inggris, dan guru kelas.
“Kesepakatan mereka, antara mereka enggak masalah kok (satu honor guru dibagi tiga),” terang Plt Kadisdik Jakarta, Purwosusilo pada awak media di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Rabu (29/11).
Menurut dia, upah guru honorer mengikuti besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dan besar anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diterima pihak sekolah, yaitu Rp4,6 juta.
Tapi karena secara anggaran hanya terdapat upah untuk satu orang guru honorer, gaji tersebut hanya dapat ditransfer melalui satu orang saja atau tidak bisa dibagi secara langsung.
“Tidak bisa langsung ditransfer ke masing-masing karena dari BOS dianggarkan hanya satu orang. Karena yang ada di Dapodik (Data pokok pendidikan) cuman satu,” kata Purwosusilo.
Dalam kasus di SDN Malaka Jaya 10 uang Rp9 juta diterima guru honorer agama Kristen pada bulan September 2023 lalu akumulasi pembayaran untuk dua bulan, yaitu Juli dan Agustus 2023.
Sebelum dibagi tiga guru honorer, uang Rp9 juta tersebut lebih dulu diserahkan kepada pihak bendahara SDN Malaka Jaya 10 sebagai bukti gaji para guru honorer sudah diterima.
Hal ini yang menurut Dinas Pendidikan DKI Jakarta disalahpahami bahwa guru agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10 diminta menandatangani kuitansi uang Rp9 juta tapi hanya menerima Rp300.000.
“Kenapa diserahkan ke bendahara (sekolah) baru dibagi untuk memastikan saja bahwa masing-masing sudah menerima. Jadi honor ditransfer ke Ibu itu tapi untuk bertiga,” beber Purwosusilo.
Terkait pembagian gaji masing-masing guru honorer yang membuat guru agama Kristen hanya menerima gaji Rp300 ribu per bulan, Purwosusilo menegaskan hal itu bersifat kesepakatan.
Berdasar penelusuran Dinas Pendidikan DKI, masing-masing guru honorer di SDN Malaka Jaya 10 juga sudah mengetahui bahwa terdapat perbedaan nominal pembagian gaji di antara mereka.
“Ya mereka (yang menentukan nominal masing-masing upah). Tentunya atas sepengetahuan sekolah. Tadi saya tanya (guru agama Kristen) dia tahu, bukannya enggak tahu,” tukas Purwosusilo. (Joesvicar Iqbal)