IPOL.ID - Sebanyak 62.905 orang telah direkrut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur. Mereka direkrut untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jakarta Timur, Marhadi mengatakan, jumlah itu sesuai kebutuhan KPPS untuk 8.812 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Jumlah KPPS sudah memenuhi kuota yang dibutuhkan. Ini jumlah yang memenuhi syarat, kalau jumlah saat pendaftaran lebih banyak,” ujar Marhadi saat dikonfirmasi, Rabu (27/12).
Persyaratan dimaksud di antaranya pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun terakhir.
Kemudian surat keterangan sehat yang mencakup hasil pemeriksaan kolesterol, tekanan darah, gula darah, indeks masa tubuh seperti berat dan tinggi badan, dan pemeriksaan paru.
“Per tanggal 25 di masing-masing kelurahan sudah kita umumkan hasil seleksi. Kalau Pamsung (pengamanan langsung) untuk di TPS belum kita rekrut, baru KPPS dulu,” katanya.