Penggunaan lampu hazard yang benar mengacu pada Pasal 121 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa penggunaan hazard hanya dilakukan saat mogok, mengganti ban, dan lain lainnya.
Kapan Penggunaan Lampu Hazard yang Tepat
Penting untuk memahami kapan dan bagaimana menggunakan lampu hazard dengan benar. Lampu ini dirancang untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan lainnya ketika kendaraan harus berhenti secara mendadak di tengah jalan. Namun, penggunaan yang salah dapat membahayakan pengendara lain.
Lampu hazard hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat seperti ketika kendaraan bermasalah atau terjadi kecelakaan lalu lintas, mengganti ban, orang menyeberang, atau mesin mogok. Jangan menggunakannya untuk tujuan lain karena itu dapat mengurangi fokus pengendara lain dan menimbulkan bahaya.
Pastikan untuk memahami kapan dan bagaimana menggunakan lampu hazard dengan aman untuk menjaga keselamatan pengendara lain dan diri sendiri di jalan raya.
Berikut adalah beberapa tips tentang penggunaan lampu hazard yang benar:
- Lampu hazard sebaiknya hanya digunakan dalam keadaan darurat atau sebagai tanda peringatan saat berkendara. Jangan gunakan saat konvoi, cuaca buruk, atau memasuki terowongan.
- Saat dalam keadaan darurat, segera menepi dan menekan tombol lampu hazard untuk memberi peringatan kepada pengguna jalan lain.
- Jangan menyalakan lampu hazard saat konvoi karena dapat membuat pengendara di belakang kebingungan dan terganggu.
- Hindari menyalakan lampu hazard saat cuaca buruk karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengendara lain. Cukup berhati-hati dan menyalakan lampu utama atau lampu senja.
- Tidak digunakan sebagai isyarat masuk terowongan. Gunakan lampu utama atau lampu senja agar lebih aman saat memasuki terowongan atau lorong gelap.
Dengan mengetahui etika menggunakan lampu hazard yang benar, kita bisa meningkatkan keselamatan berkendara dan menghindari kebingungan atau bahaya bagi pengguna jalan lainnya. (ahmad)