IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga menetapkan tersangka dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2023.
Meski begitu, korps yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menghimpun alat bukti guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan. Hal itu guna menyeret para pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Pada Kamis (7/12), Kejagung telah memeriksa dua orang saksi dari PT Kebun Tebu Mas. Di antaranya, SB selaku Direktur Utama HI selaku Head Legal merangkap HRD dan GE Manager.
“Kedua saksi itu diperiksa terkait penyidikan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2023,” ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana seperti dikutip, Jumat (8/12).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” sambung dia.
Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa puluhan saksi baik dari unsur pemerintah maupun swasta. Dari unsur pemerintah, Kejagung pernah memeriksa sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Di antaranya, ada AA selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP Merak dan M selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Marunda.
Adapun AA diperiksa oleh penyidik pidana khusus pada Jumat (1/12) lalu. Sedangkan M pernah diperiksa pada Senin (27/11) lalu, bersamaan dengan NE selaku Plt Direktur Impor Kementerian Perdagangan tahun 2015.
Meski begitu, pemeriksaan kedua saksi tersebut belum menemukan titik terang guna menyeret para pihak ke proses penyidikan hingga ke kursi pesakitan.(Yudha Krastawan)