IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Gazalba Saleh (GS).
Penahanan tersebut dilakukan untuk kedua kalinya terhadap tersangka kasus dugaan pengurusan perkara di Mahakamah Agung (MA).
Dalam hal ini, penahanan dilakukan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Adapun tersangka GS ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 30 November sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan KPK,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Kamis (30/11).
Diketahui, Gazalba Saleh alias GS pernah menduduki jabatan sebagai Hakim Agung Kamar Pidana MA RI sejak 2017. Dalam beberapa perkara, GS ditunjuk untuk menjadi salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani permohonan kasasi maupun peninjauan kembali di MA.
“Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi. Di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari Terpidana Jafar Abdul Gaffar,” ungkap Asep.