Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan Istri Korban KDRT di Jagakarsa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Jemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan Istri Korban KDRT di Jagakarsa
Jakarta Raya

Jemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan Istri Korban KDRT di Jagakarsa

Farih
Farih Published 08 Dec 2023, 16:03
Share
2 Min Read
81f4c5fb 15bf 4d02 adf8 89e5c89ea87e
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memfasilitasi pemberian ganti rugi terhadap para korban penipuan tiket konser Coldplay hingga Rp5,1 miliar. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan upaya langkah jemput bola terhadap istri korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution mengatakan, pihaknya akan menemui pihak keluarga korban berinisial D untuk menawarkan perlindungan dalam kasus KDRT dilakukan terduga pelaku, P, 41.

Langkah jemput bola dilakukan karena korban yang kini masih dirawat di rumah sakit belum mengajukan permohonan perlindungan secara resmi ke LPSK atas kasus KDRT dialami.

“LPSK akan proaktif. LPSK akan menjelaskan hak-hak saksi, korban yang tersedia yang dapat diakses,” ujar Nasution saat dikonfirmasi awak media di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (8/12).

Bila mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, perlindungan diberikan kepada korban dan saksi, di antaranya meliputi pendampingan selama proses hukum.

Bantuan rehabilitasi psikologis, dan perlindungan keamanan agar tidak mendapatkan ancaman supaya korban tidak ragu memberikan keterangan selama proses hukum berjalan.

Namun bentuk perlindungan itu hanya dapat diberikan bila korban mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, karena secara prosedur pemberian perlindungan bersifat sukarela.

“Prinsip perlindungan itu kesukarelaan LPSK mempersilakan saksi, korban mengajukan permohonan. Selanjutnya LPSK akan memproses sesuai ketentuan berlaku,” kata Nasution.

Sebagai informasi, petugas Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan kasus KDRT dialami D dengan terlapor P di Polsek Jagakarsa.

Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan sudah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap P, namun tidak dipenuhi pelaku dengan alasan menjaga keempat anaknya di rumah.

Pada Rabu (6/12) sore, diketahui bahwa keempat anak korban sudah meninggal dunia di atas tempat tidur, sedangkan P berupaya mengakhiri hidup sendiri di kamar mandi rumah kontrakan.

Keempat jenazah korban kini berada di Instalasi Forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati. Hingga kini P masih menjalani pemulihan di RS Polri Kramat Jati sebelum nantinya diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: anak tewas jagakarsa, jagakarsa, kdrt, LPSK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article semarang Rampas Kendaraan, 8 Debt Collector di Semarang Ditangkap
Next Article 025d2e0d 2fd5 4555 9ff1 41fffb1a1e96 Akselerasi SDM Unggul untuk Indonesia Emas Melalui Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Tinggi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Jakarta Raya
Kejar 20 Target Ranperda Pada 2026, Bapemperda Geber Pembahasan di Triwulan II
24 May 2026, 13:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?