IPOL.ID – Kuasa Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat 15/12) siang. Laporan TPN diterima pihak Bawaslu dan tercatat dengan nomor: 035/LP/PP/RI/00.00/X11/2023.
Laporan itu terkait dengan hilangnya 70 baliho, atau alat peraga kampanye (APK) yang menyambut kedatangan Mahfud MD di Banten pada Rabu (13/12) lalu.
“Kami di sini datang melaporkan dari TPN Ganjar-Mahfud atas adanya peristiwa hilangnya APK baliho, bendera, semuanya di daerah Cidahu, Banten, yaitu terjadi pada tanggal 13 dini hari,” kata Anggota Eksekutif Bagian Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Pasang Haro Rajagukguk saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jumat (15/12).
Pasang Haro melanjutkan, saat ini sudah memasuki masa kampanye Capres-cawapres yang akan berkontestasi pada Pilpres 2024 mendatang. Pelaksanaan kampanye pun diatur dalam UU Pemilu.
Dengan adanya hilangnya APK yang menyambut Mahfud sebagai cawapres nomor urut 3 itu, Pasang Haro menyebutkan hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum dan perlu diusut dalang dari hilangnya baliho tersebut.
“Jadi kami datang ke sini untuk melaporkan supaya nanti Bawaslu mengusut siapa pelakunya,” ujarnya. (Sofian)