Septo juga menyampaikan, Permendag 71Tahun 2019 Pasal 3 menyebutkan, “Orang perseorangan atau badan usaha dilarang menggunakan istilahdan/atau nama waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya, apabila tidak memenuhi kriteria waralaba.”
Adapun kriteria waralaba antara lain memiliki ciri khas usaha, terbukti sudah memberikan keuntungan, memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis, mudah diajarkan dan diaplikasikan, adanya dukungan yang berkesinambungan, dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.
Septo juga mengungkapkan, apabila orang perseorangan atau badan usahayang melanggar ketentuan dalam Permendag No 71 Tahun 2019 Pasal 3 akan terkenakan sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial kepada pejabat penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini diatur dalam Permendag No 71 Tahun 2019 Pasal 32. “Untuk itu, penyebutan usaha waralaba harus memenuhi ketentuan tersebut dan tidak dapat digunakan untuk perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki STPW,” pungkas Septo. (ahmad)
