IPOL.ID-Kementerian PPPA Soroti Penanganan Kasus KDRT Berujung 4 Anak Terbunuh di Jagakarsa
– Peristiwa tragis yang merenggut nyawa empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyoroti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami isteri dilakukan suaminya Panca Darmansyah di kontrakan.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati menyampaikan, kasus tersebut menjadi pembelajaran serius pentingnya respon cepat dalam penanganan KDRT.
Diungkapnya, sebab sebelum Panca membunuh keempat anaknya VA, 6, S, 4, A, 3, dan AS, 1. Ibunda korban berinisial D sudah melaporkan pelaku Panca ke Polsek Jagakarsa, Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun, setelah D melaporkan kasus ke Polsek Jagakarsa pada Sabtu (2/12), namun Panca sebagai terlapor dibiarkan tinggal bersama dengan empat korban di unit kontrakannya.
Pada Rabu (6/12) lalu, saat tercium aroma tak sedap dari unit kontrakan, nyawa keempat anak tidak bersalah tersebut sudah tidak dapat diselamatkan karena tewas diduga kuat dibunuh Panca.
Tidak adanya tindakan menyelamatkan keempat korban setelah Panca dilaporkan sebagai pelaku KDRT menjadi hal yang disoroti Kementerian PPPA dalam penanganan dan respon kasus KDRT.
“Saya pikir ini menjadi tantangan terbesar bagi kita. Reaksi cepat (penanganan KDRT) itu menjadi penting, respon cepat penting,” tegas Ratna saat dikonfirmasi awak media di Jakarta Timur, Sabtu (9/12).
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebenarnya sudah diatur terkait pemberian perlindungan sementara kepada korban KDRT.
Yakni bahwa dalam 1×24 jam sejak pihak kepolisian menerima laporan kasus KDRT, korban patut mendapat perlindungan sementara dengan melibatkan berbagai pihak seperti pekerja sosial.
“Ketika kita sudah bisa menduga atau menerima pelaporan terkait dengan kasus apapun itu, tidak hanya KDRT sepanjang itu kasus kekerasan respon cepat yang harus kita lakukan,” tandas Ratna.
Ratna tidak secara gamblang menunjuk pihak yang seharusnya dapat bertindak cepat menyelamatkan keempat korban sejak Ibu korban D melaporkan kasus KDRT ke Polsek Jagakarsa.
Namun dia menyebut kasus di Jagakarsa perlu menjadi pembelajaran bersama agar tidak ada lagi korban KDRT lainnya, terlebih sampai berujung korban meninggal dunia sebagaimana terjadi di Jagakarsa.
“Kementerian PPPA sepanjang itu adalah isu dan korbannya perempuan dan anak ketika itu dengan kriteria-kriteria yang memenuhi menjadi tugas kami pasti kami akan bergerak cepat,” tegas dia. (Joesvicar Iqbal)