Selama menduduki beberapa jabatan sejak 2007-2023, Eko Darmanto diduga telah menerima gratifikasi sekitar Rp 18 miliar. KPK pun memastikan akan terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain.
“Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, ED tidak pernah melaporkan KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja,” papar Asep.
Eko disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yudha Krastawan)