“Tersangka Dudung disangkakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian diancam hukuman 10 tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Menurut Chitya, kasus perjudian togel ini sangat mengganggu warga masyarakat, dan merupakan penyakit di masyarakat. Apabila judi dijalankan itu berlangsung lama dan menjamur akan merusak moral.
“Akan berdampak pada ekonomi warga, dapat berdampak tindak pidana pencurian, perceraian bahkan anak-anak dilantarkan orang tuanya. Kami imbau pada masyarakat jangan tertarik, jangan ingin cepat menjadi kaya dengan cara memasang togel. Karena kebanyakan malah tidak dapat, merugikan dan merusak keimanan,” pungkas dia. (Joesvicar Iqbal)