IPOL.ID – Warga Depok dan Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mengunjungi pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan.
Untuk hari ini Senin 18 Desember 2023, jadwal layanan SIM keliling di Depok beroperasi di:
- Eks Ramayana Jalan Raya Bogor Cimanggis
- Pos Lalu Lintas Kukusan Jalan Gotong Royong Beji
Jadwal layanan SIM keliling ini beroperasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Sementara itu layanan SIM Keliling di Tangsel hadir di Pamulang Square mulai 08.00 sampai 11.00 Wib dan sore 14.00 hingga 16.00 Wib dan di ITC BSD beroperasi mulai 08.00 hingga 11.00 Wib
SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sementara itu, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat. (far)