“IKK adalah indeks yang mengukur kesadaran, pemahaman, dan kemampuan menerapkan hak dan kewajiban konsumen dalam berinteraksi dengan pasar. Penarikan sampel dilakukan menggunakan teknik multistage cluster sampling terhadap 17 ribu responden.
Terdapat 500 responden yang disurvei
pada setiap provinsi dengan rincian 300 responden disurvei secara luring dan 200 responden disurvei menjelaskan terdapat lima level indikator yang menandakan tingkat keberdayaan konsumen, yaitu ‘Sadar’ (nilai 0–20), ‘Paham’ (nilai 20,1–40), ‘Mampu’ (nilai 40,1–60), Kritis (nilai 60,1–80), dan Berdaya’ (nilai 80,1–100).
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan nilai dan level indikator IKK
tersebut. Caranya dengan memberikan literasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menjamin terpenuhi haknya sebagai konsumen agar masyarakat menjadi konsumen mandiri dan berdaya.
Selain itu, Moga menuturkan, pemerintah senantiasa melakukan edukasi secara masif kepada konsumen dan pembinaan kepada pelaku usaha.
Hal ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menciptakan lingkungan perdagangan yang adil. Di samping itu, pemerintah juga
menyediakan layanan konsultasi dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk telepon, surel, situs web, dan aplikasi WhatsApp.