Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pakar Hukum Peringatkan Pengungsi Rohingya Punya Hak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pakar Hukum Peringatkan Pengungsi Rohingya Punya Hak
Hukum

Pakar Hukum Peringatkan Pengungsi Rohingya Punya Hak

Farih
Farih Published 29 Dec 2023, 19:40
Share
2 Min Read
Screenshot 369
Mahasiswa mengusir pengungsi Rohingya di Aceh. Foto: Tangkapan video medsos X
SHARE

IPOL.ID – Pakar Hukum Internasional Universitas Surabaya (UM) Surabaya, Satria Unggul Wicaksana menyatakan, kasus penolakan sebagian warga Aceh terhadap ratusan pengungsi Rohingya bisa memicu kekacauan dan mempertegas gesekan antara warga di masa depan.

Satria menyebut jika pengungsi mempunyai hak sesuai Konvensi Jenewa 1951.

“Tentu hal ini harus diketahui, apa perbedaan konsepsi antara pencari suaka (asylum seekers) dan Pengungsi (Refugees). Jika berkaitan dengan pencari suaka, maka negara memiliki otoritas penuh dalam menerima atau menolak orang yang tidak memiliki alasan mengapa mereka berhijrah dari negara asal ke negara tujuan,” ujar Satria, Jumat (29/12)

Satria menerangkan, pengungsi (Refugees) adalah orang atau kelompok yang mengalami persekusi di negara asalnya atas nama ras, suku, etnis, dan budaya sehingga tidak ada pilihan lain selain keluar dari negara asalnya.

Hal tersebut diatur dalam Konvensi Jenewa 1951 tentang status pengungsi dan protokol tambahan 1967

Ia menjelaskan, pada Pasal 33 Konvensi Jenewa 1951 ada prinsip non-refoulement, dimana semua negara baik yang telah meratifikasi di Konvensi Jenewa 1951 ataupun tidak dapat menerima mereka yang masuk kategori sebagai refugee, termasuk dalam kasus Rohingya seharusnya mereka dapat diterima dan tanpa dipersekusi di Indonesia

“Memang Indonesia tidak meratifikasi Konvensi Jenewa 1951, namun negara wajib melakukan screening siapa yang masuk layak menjadi refugee mendapat status screen in, dan siapa yang menjadi screen out. Bagi mereka yang screen in, mereka dilindungi dan dipenuhi hak-haknya oleh UNHCR, Lembaga internasional di bawah PBB yang menangani kasus pengungsi,” beber Satria.

Satria menegaskan perlu ada upaya diplomatik Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Myanmar untuk memulangkan kembali mereka ke tempat asal apabila stabilitas politik telah pulih dan hak-hak mereka dijamin untuk tidak dilanggar.

“Sehingga peran serta pemerintah dan negara Indonesia menjadi sangat penting, termasuk mendorong ASEAN sebagai organisasi regional di kawasan Asia Tenggara untuk memberikan bantuan kemanusiaan dan menaikkan peran dan komitmen tingginya untuk menyelesaikan polemik kasus Rohingya tersebut,” katanya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pengungsi rohingya, rohingya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 9cabd0cf 7102 46ca 813c fe21c397b6a4 Relawan GO GIBRAN Resmi Bergabung di TKN Prabowo-Gibran
Next Article Screenshot 16 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Peredaran Narkoba yang Semakin Canggih

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260521 WA0179
Olahraga

Marciano Tutup Musornaslub KONI 2026, Hasilkan Keputusan Pengesahan AD/ART KONI dan Penetapan Tuan Rumah PON XXIII/2032

Ekonomi
Discovery SCBD Jakarta Bangga Jadi Tuan Rumah Perayaan Hari Teh Internasional 2026, Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia–Tiongkok
22 May 2026, 07:13
Tekno/Science
VIDA Ingatkan Risiko Penipuan Digital Kian Canggih, Berikut Tips Berkurban Aman dan Nyaman
21 May 2026, 19:20
HeadlineHukum
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Langsung Ditahan
21 May 2026, 22:26
Gaya hidup
Waringin Hospitality Hadirkan Promo Liburan Sekolah Anak, Gratis Sarapan 4 Orang Plus Makan Bubur Gratis!
21 May 2026, 20:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?