Menurut dia, karena keduanya merupakan ahli hukum, Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang memang pekerjaannya menangkap orang.
Sedangkan Eddy Hiariej, seorang Profesor hukum pidana yang kerjaannya pun membuat hukum, namun kini justru diadili oleh Hakim selaku sarjana hukum pula.
“Terlebih lagi, Firli Bahuri merupakan seorang mantan polisi kini justru ditersangkakan oleh rekan polisinya sendiri”.
Margarito menambahkan, jika melihat latar belakang keduanya, maka sebenarnya tidak akan sulit untuk mencari celah hukum tersebut.
“Masuk ke substansinya. Keduanya harus bisa meyakinkan Hakim agar detail memeriksa keterkaitan atau korelasi antara bukti, kesaksian dengan tindak pidana yang terjadi. Apakah betul bukti dan kesaksian itu mengarah kepada tindak pidana dituduhkan?,” tukasnya. (Joesvicar Iqbal)