“Memperhatikan juga kutipan akta kematian Nomor 3174-KM-17102023-0045 tertanggal 17 Oktober 20239, atas nama Warsono meninggal dunia pada tanggal 14 Oktober 2023. Kemudian memperhatikan keputusan rapat pleno DPP PDI Perjuangan,” terang Pantas.
Pantas berjanji, akan melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan di PDIP DKI Jakarta dengan baik, di tengah tugasnya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.
Bagi Pantas, hal ini tidak sulit karena sebelum wafat Gembong juga berstatus sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.
Memperhatikan juga kutipan akta kematian Nomor 3174-KM-17102023-0045 tertanggal 17 Oktober 20239, atas nama Warsono meninggal dunia pada tanggal 14 Oktober 2023. Kemudian memperhatikan keputusan rapat pleno DPP PDI Perjuangan,” terang Pantas.
Pantas berjanji, akan melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan di PDIP DKI Jakarta dengan baik, di tengah tugasnya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.(Sofian Ismanto)
