Sebelumnya, Senin (11/12), Kejaksaan Agung juga telah memeriksa dua saksi yakni HA selaku Direktur PT Agung Kusuma dan KGPD selaku Direktur PT Nusantara Lima. Pemeriksaan kedua saksi tersebut juga untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menduga terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan pekerjaan proyek tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Modusnya, para pihak itu telah merekayasa pelaksanaan proyek dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang.
Selain itu pelaku juga diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan di dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu. Hal itu ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp1,3 triliun.(Yudha Krastawan)