“Terhadap pemberitaan yang menjadikan saya sebagai sumber informasi terkait adanya “operasi senyap dalam perkara gugatan Anwar Usman” tersebut tidak benar,” ujarnya.
Burhan mengaku dirinya diwawancara soal gugatan ke Anwar Usman ke PTUN. Dia mengatakan, sejatinya Anwar Usman menggugat putusan MKMK yang memberhentikannya sebagai Ketua MK.
Soal dugaan orang kuat di balik gugatan Anwar Usman ke PTUN, Burhan menjelaskan jika PTUN mengabulkan gugatan tersebut, maka setidaknya patut diduga ada orang kuat di balik putusan itu.
“Menggugat pengangkatan Ketua MK Suhartoyo tidak tepat, harusnya gugat dulu putusan MKMK, meski putusan MKMK tidak bisa digugat,” ungkap Burhan.
Sebelumnya diberitakan, langkah Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tak bisa dipandang sebelah mata. Meskipun gugatan kurang tepat.
Gugatan dengan nomor registrasi 604/G/2023/PTUN.JKT itu dinilai sebagai bentuk perlawanan serius Anwar yang diberhentikan dari jabatan Ketua MK melalui putusan MKMK.