IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Deddy Setiadi selaku mantan Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pemeriksaan saksi tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas penyediaan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kominfo.
“Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimaksud atas nama tersangka AQ dan tersangka NPWH alias EH,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (4/12).
Adapun tersangka AQ merujuk pada anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi. Sedangkan NPWH merujuk Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean selaku pengacara sekaligus komisaris PT Pupuk Indonesia.
Selain DS (Deddy Setiadi), Kejagung juga memeriksa TH selaku Kepala Satuan Pengawas Internal BAKTI Kominfo. Selain itu tiga orang saksi lainnya dari PT Laman Tekno Digital juga tak lupa dari pemeriksaan. Ketiganya yakni RSH selaku pihak PT Laman Tekno Digital, DO selaku Direktur dan F selaku Project Manager.