IPOL.ID – Aparat Polres Metro Jakarta Timur dengan tegas akan menambah sangkaan pasal untuk tersangka Risqi Ariskalaki, 29, penganiaya balita berinisial HZ, 3, keponakan dari pacarnya berinisial SAB, 17.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini menegaskan, selain jerat pasal kekerasan terhadap anak yang sudah ditetapkan polisi, maka kepolisian bakal menambahkan sangkaan pasal pembunuhan kepada tersangka Risqi.
Tambahan jeratan pasal itu karena korban HZ meninggal dunia pada Jumat (15/12) sore saat menjalani perawatan di rumah sakit (RS) Polri Kramat Jati. Akibat menderita gegar otak berat dianiaya tersangka.
“Kemungkinan dengan hasil autopsi dari ahli forensik mungkin ada pasal alternatif. Mungkin bisa Pasal 338 KUHP (tentang pembunuhan),” tegas Iptu Sri di RS Polri Kramat Jati, Jumat (15/12) malam.
Jika nanti diterapkan pasal itu, maka Risqi dijerat dengan pasal berlapis, karena saat HZ masih dirawat pelaku sudah disangkakan Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.