IPOL.ID – Wakil Ketua TKN Capres Prabowo-Gibran, Erwin Aksa, meminta agar KPU dan Bawaslu mensosialisasikan aturan yang dianggap pelanggaran kampanye bagi pasangan calon presiden dan w akil presiden.
Hal itu dinilai sangat krusial, karena tiap pasangan calon akan berupaya mengindari pelanggaran di masa kampanye.
“Sampai saat ini kita tidak tahu aturannya seperti apa untuk kampanye pasangan calon presiden. Harusnya KPU dan Bawaslu memberikan informasi detail larangan atau yang diperbolehkan untuk dilakukan pasangan calon presiden,” ujar Erwin Aksa kepada wartawan di sela-sela acara talk show yang diselenggarakan Repnas di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/12).
Caleg Golkar dari dapil III DPR RI itu menambahkan, dengan sosialisasi aturan pada tiga pasangan calon presiden secara transparan. Pasangan calon presiden, kata dia akan memahami aturan dan tidak akan melakukan pelanggaran saat berkampanye.
“Pastinya kita akan taat pada aturan. Karena pada prinsipnya kita tidak ingin melakukan blunder disaat masa kampanye pilpres 2024,” bebernya.
Seperti diketahui, kegiatan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming saat memberikan susu kotak gratis di kawasan penjaringan dan area CFD baru-baru ini menuai kontroversi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo meminta agar Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tegas soal car free day (CFD) yang dilarang untuk kegiatan politik. Imbauan itu buntut adanya kegiatan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu kotak gratis di area CFD beberapa waktu lalu.
“Bawaslu Jakpus mengimbau kepada Pj Gubernur DKI. Jakarta CFD tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye,” katanya. (Sofian)