IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dua saksi di antaranya yang diperiksa berasal dari PT Timah Tbk, yakni AA selaku Direktur Operasi dan Produksi tahun 2018/Direktur Pengembangan Usaha PT tahun 2021 dan EE selaku Direktur Keuangan tahun 2017-2018.
Sedangkan lima saksi lainnya yakni, RA selaku pihak PT Refined Bangka Tin dan S selaku Direktur PT Refined Bangka Tin serta HT selaku Direktur Utama PT Venus Inti Perkasa.
Lalu, MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa dan ART selaku Direktur Utama PT Tinindo Inter Nusa.
“Ketujuh saksi itu diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-202,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (18/12).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” sambungnya.
Dalam memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan, Kejagung sebelumnya melalui penyidik pidana khusus telah menggeledah sejumlah lokasi di Provinsi Bangka, Rabu (6/12).
Adapun sejumlah lokasi yang digeledah itu di antaranya, kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL.
Dari hasil penggeledahan itu, penyidik telah menyita kepingan emas logam mulia hingga uang Rp 76 miliar. Tak hanya itu, penyidik juga menggeledah rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.
“Tim penyidik berhasil menyita uang tunai, logam mulia, bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan,” jelas Sumedana.
Saat ini barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan tersebut kini tengah dalam proses penelitian lebih lanjut guna kepentingan proses penyidikan.(Yudha Krastawan)