Dalam memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan, Kejagung sebelumnya melalui penyidik pidana khusus telah menggeledah sejumlah lokasi di Provinsi Bangka, Rabu (6/12).
Adapun sejumlah lokasi yang digeledah itu di antaranya, kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL.
Dari hasil penggeledahan itu, penyidik telah menyita kepingan emas logam mulia hingga uang Rp 76 miliar. Tak hanya itu, penyidik juga menggeledah rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.
“Tim penyidik berhasil menyita uang tunai, logam mulia, bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan,” jelas Sumedana.
Saat ini barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan tersebut kini tengah dalam proses penelitian lebih lanjut guna kepentingan proses penyidikan.(Yudha Krastawan)