IPOL.ID- Polemik terkait RUU DKJ terus menggelinding. Siapa yang mengusulkan RUU DKJ tersebut, perlahan pasti mulai terkuak.
Adalah Ketum Bamus 1982, Zainuddin atau biasa disapa Bang Oding yang disebut orang menjadi yang mengusulkan RUU DKJ tersebut di DPR RI.
Hal itu terungkap dari rekaman rapat RDPU yang diunggah akun YouTuber TVR Parlemen, 9 November 2023.
Dalam rekaman itu, Ketua Umum Bamus Betawi 1982, Zainuddin atau Haji Oding, mengusulkan Gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden atau tanpa melalui pemilihan kepala daerah. Usul tersebut diungkapkan saat diundang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) oleh Badan Legislasi DPR RI 9 November 2023.
Zainuddin mengatakan jika gubernur dipilih langsug melalui Pilkada maka tak ada bedanya antara Jakarta saat ini dan ketika nanti berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta setelah ibu kota pindah ke Nusantara.
“Kalau gubernurnya masih seperti sekarang dipilih, sama aja. Kalau wali kotanya masih dipilih, sama aja. Kalau DPRD-nya hanya ada di tingkat provinsi sama aja dengan kita (Jakarta) sebagai ibu kota. Sama, gak ada bedanya,” kata dia dikutip
Alasan kedua, kata Zainuddin, gubernur ditunjuk presiden bisa menekan biaya politik dibandingkan jika harus menyelenggarakan pilkada. “Supaya cost politic dan lain sebagainya bisa teratur dengan baik,” kata dia.