IPOL.ID – Kuasa Hukum Rizki, Zainur Ridho mengungkapkan, masih trauma akibat pengeroyokan dialami yang diduga dilakukan seorang oknum anggota TNI dan dua warga sipil pada Jumat (15/12) lalu.
“Ada rasa trauma, rasa trauma masih ada. Rasa ketakutan masih ada. Semoga harapannya perkara seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Ridho saat dikonfirmasi, Sabtu (13/1).
Bukan tanpa sebab, pengeroyokan dialami Rizki hingga mengakibatkan korban luka memar di kepala, mata, dan pinggang terjadi di ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman.
Faktor lain memicu trauma korban adalah proses hukum terhadap dua pelaku sipil yang sudah dilaporkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sejak Senin (18/12) belum jelas.
Hingga kini dua warga sipil pelaku pengeroyokan Rizki masih buron, identitasnya pun belum diketahui meski korban menyerahkan bukti rekaman CCTV saat membuat laporan.
“Itu salah satu faktor. Kita juga agak takut, orang ini (pelaku) melakukan kejahatan tapi kok lepas begitu saja, tidak ada proses. Salah satu faktornya karena perkara ini belum jelas,” tukas Ridho.
Dari tiga pelaku, baru oknum anggota TNI AU berpangkat Praka berinisial RA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Polisi Militer (Satpom) Lanud Halim Perdanakusuma.
Proses hukum Praka RA ditangani Satpom Lanud Halim Perdanakusuma karena tersangka masih berstatus sebagai prajurit aktif, sehingga penanganan menjadi kewenangan TNI.
Sementara, penanganan proses hukum untuk dua warga sipil pelaku pengeroyokan Rizki tetap menjadi kewenangan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Ridho berharap Polres Metro Jakarta Timur cepat meringkuk kedua pelaku agar kasus dapat diusut secara tuntas, baik terhadap Praka RA di peradilan militer dan dua pelaku sipil di peradilan umum.
“Supaya perkara ini terang. Bisa tahu motifnya apa. Harapan kita tahu kenapa memukul Rizki yang pada saat itu sangat progresif menyampaikan aduan terkait kecurangan Pemilu,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)