Dari tiga pelaku, baru oknum anggota TNI AU berpangkat Praka berinisial RA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Polisi Militer (Satpom) Lanud Halim Perdanakusuma.
Proses hukum Praka RA ditangani Satpom Lanud Halim Perdanakusuma karena tersangka masih berstatus sebagai prajurit aktif, sehingga penanganan menjadi kewenangan TNI.
Sementara, penanganan proses hukum untuk dua warga sipil pelaku pengeroyokan Rizki tetap menjadi kewenangan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Ridho berharap Polres Metro Jakarta Timur cepat meringkuk kedua pelaku agar kasus dapat diusut secara tuntas, baik terhadap Praka RA di peradilan militer dan dua pelaku sipil di peradilan umum.
“Supaya perkara ini terang. Bisa tahu motifnya apa. Harapan kita tahu kenapa memukul Rizki yang pada saat itu sangat progresif menyampaikan aduan terkait kecurangan Pemilu,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)
