IPOL.ID – Kejaksaan Agung membebaskan enam tersangka melalui keadilan restoratif (restorative justice), yakni penyelesaian perkara tindak pidana tanpa harus melalui jalur hukum, namun berdasarkan mediasi antara korban, tersangka, dan kejaksaan.
“Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) menyetujui enam permohonan penghentian proses penuntutan berdasarkan keadilan reatoratif,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Setelah adanya persetujuan dari Jampidum, Kejaksaan Negeri diperintahkan segera menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) terhadap enam tersangka.
Adapun keenam tersangka yang dibebaskan berdasarkan keadilan restoratif terdiri dari kasus penadahan, pencurian/pencurian dengan pemberatan dan lalu lintas.
Dua tersangka kasus penadahan atas nama tersangka Sariyal Pgl Yal bin Mudarman dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya dan Desi Sitorus dari Kejaksaan Negeri Sukamara. Keduanya disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Kemudian dua tersangka kasus pencurian atas nama tersangka Agung Nugroho dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Selai itu, Muhammad Mahfud alias Mahfud bin Tahek dari Kejaksaan Negeri Situbondo yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-5 tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan dua tersangka lagi atas nama tersangka Melvin Setiadi Baskoro dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan Tjoi Tjhoen bin Wong Thoeg Fan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Keenam tersangka ini baru pertama melakukan tindak pidana, sehingga atas dasar itu, jaksa penuntut umum (JPU) mempertimbangkan agar tersangka dan korban menempuh penyelesaian perkara di luar pengadilan,” kata Sumedana.(Yudha Krastawan)